PERJANJIAN
SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari Jum’at,
tanggal satu, bulan januari tahun dua ribu enam belas (1-1-2016) di
malang kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Naruto Uzumaki
No. KTP : 1234 5678 4321
Jabatan : Pengusaha Properti
Dalam hal ini bertindak dan atas nama Green Pay selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Tubagus Purwo
No. KTP : 1111 2222 3333
Jabatan : Wirausahawan
Perjanjian
ini bermaterai cukup dan dihadiri saksi-saksi :
1.
Uchiha Sasuke
2.
Unyil Slamet
Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat
perjanjian sewa menyewa kios dengan ketentuan sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------
Pasal 1
Obyek sewa menyewa
(1) PIHAK KESATU dengan ini menyewakan dan PIHAK
KEDUA menerima baik
persewaan kios
yang berada diatas tanah milik PIHAK KESATU yang
beralamat di Jalan Konohagakure Kelurahan Bandulan , Kecamatan Sukun ,
Kota Malang
a.
Luas kios 50m2
b.
Listrik 900 watt
c.
Air ledeng (PAM) PDAM
d.
Telepon
No 12346
(2) Bagian kios
tersebut terdiri dari :
a.
kamar mandi
b.
gudang
c.
ruang tunggu
Pasal
2
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kios tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini untuk berwirausaha
Pasal
3
Jangka Waktu
Perjanjian sewa menyewa kios selama 3 (tiga)
tahun yang dimulai tahun 2016
hingga tahun
2019.
Pasal 4
Harga Sewa
Besarnya harga sewa kontrak sebesar Rp100.000.000,-
tahun dan dibayar oleh PIHAK
KEDUA kepada PIHAK KESATU setelah perjanjian
ini ditandatangani.
Pasal 5
Dokumen Kepemilikan
PIHAK KESATU harus
menujukkan foto kopi atau turunan akta yang menunjukkan
keabsahan pemilikan
kios yang disewa kontrak oleh PIHAK KEDUA
Pasal
6
Larangan
(1)
PIHAK KEDUA dilarang menggunakan objek sewa untuk kepentingan
diluar perjanjian
(2)
PIHAK KESATU dilarang mengambil paksa objek
sewa sebelum jatuh tempo
Pasal 7
Sanksi
(1)
Apabila penggunaan kios menyimpang dari pasal
2 perjanjian ini, maka PIHAK KESATU berhak untuk membatalkan perjanjian ini
(2)
Apabila PIHAK PERTAMA mengambil
mengambil paksa objek sewa sebelum jatuh tempo maka PIHAK KEDUA berhak menerima
ganti rugi dua kali lipat dari harga sewa.
Pasal 8
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi
keadaan memaksa (Force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi
atau keadaan darurat
lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan ke
rugian terhadap
objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban
dan tanggung jawab
masing-masing pihak
.
Pasal
9
Ketentuan Lain-lain
(1)
Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar
kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi
perjanjian sewa kontrak ini.
(3)
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara kios tersebut secara
baik
Pasal
10
Perselisihan
(1)
Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah
pihak, maka akan diselesaikan
secara
musyawarah.
(2)
Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah
maka perkara akan diteruskan
di Pengadilan Negeri.
Pasal 11
Ketentuan Penutup
(1)
Perjanjian ini mulai
berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA.
(2)
Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga)
diatas materai Rp.6.000,00 (enam
ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh
PIHAK KEDUA, lembar kedua dipegang
oleh PIHAK KESATU dan lembar ketiga dipegang
oleh pegawai yang ditunjuk untuk
menempatinya.
PIHAK
KEDUA, PIHAK
KESATU
Tubagus Purwo Naruto Uzumaki
SAKSI
- SAKSI
Uchiha
Sasuke
Unyil Slamet