KASUS
POSISI
Naruto Uzumaki seorang pemilik mall yang bertempat tinggal di Jalan Konohagakure
Kelurahan Bandulan , Kecamatan Sukun , Kota Malang
mempunyai
sebuah Ruko baru bernama Green Pay yang terletak di Jalan Lapar Sekali No.67 , Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun , Kota Malang yang selesai dibangun pada tahun 2015. Naruto Uzumaki mencari
orang-orang yang mau membeli kios di rukonya dengan mempromosikan melalui baliho.
Salah satunya adalah Tubagus
Purwo, seorang pengusaha yang mau membuka usaha butik, bertempat tinggal di Jalan Amigakure
No 1, Kelurahan Mulyorejo ,
Kecamatan Sukun , Kota Malang yang mau menyewa kios
di Green Pay.
Akhirnya,
Naruto Uzumaki dan Tubagus Purwo dan istrinya Ny. Tubagus pada tanggal 1 Januari 2016 kemudian membuat dan menandatangani Perjanjian tertulis
untuk sewa menyewa ruko dengan tuan Naruto
Uzumaki di Kantor Notaris Bambang Gendut, S.H , dan dihadiri oleh saksi-saksi yang juga turut
menandatangani perjanjian tersebut yaitu Bapak Lurah Mulyorejo yang bernama Hatake
Kakashi dan masing-masing
1 saksi dari masing-masing membuat akta perjanjian di notaris.
Akta tersebut berisi :
- Perjanjian sewa menyewa kios selama 3 (tiga) tahun yang dimulai tahun 2016 hingga tahun 2019.
- Uang sewa dibayarkan di tanggal 2 Januari 2016 dengan biaya Rp 100.000.000,- per tahun.
- Kios tersebut berukuran 50 M2.
- Bahwa biaya tersebut sudah termasuk fasilitas biaya listrik, keamanan
dan kebersihan.
Pada bulan Desember 2014 ada Gentlement Agreement (perjanjian) antara
Naruto
Uzumaki dan Tubagus
Purwo yang disaksikan oleh Uchiha Sasuke
dan Unyil Slamet
Dengan
berjalannya waktu mulai
pada tahun 2017 usaha Tuan Tubagus Purwo mulai merugi. Tuan Tubagus Purwo
tidak membayar kewajibannya terkait sewa kiosnya. Pihak Naruto Uzumaki sudah
menemui Tubagus Purwo untuk menagih uang sewanya namun Tubagus Purwo tidak
segera membayarnya dan
menganggap gentlement agreement bisa
menjadi alasan Tubagus Purwo tidak membayar
biaya sewa pada tahun 2017. Kemudian Naruto
Uzumaki sudah memberi
Surat Peringatan sebanyak
3 (tiga) kali kepada Tuan Rudi yaitu masing-masing pada
tanggal 20 Maret
2017, 20 April 2017 dan 20 Mei 2017. Saat melakukan perjanjian ini sudah
dicantumkan bahwasannya jika Tuan Tubagus Purwo menggunakan kios untuk kepentingan
lain diluar perjanjian maka perjanjian bisa batal, dan jika Naruto Uzumaki
mengambil paksa kios yang disewakan sebelum jatuh tempo maka Tuan Tubagus Purwo
berhak menerima ganti rugi sebesar dua kali lipat dari harga sewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar