Minggu, 18 Desember 2016

Posisi Kasus

KASUS POSISI
Naruto Uzumaki seorang pemilik mall yang bertempat tinggal di Jalan Konohagakure Kelurahan Bandulan , Kecamatan Sukun , Kota Malang mempunyai sebuah Ruko baru bernama Green Pay yang terletak di Jalan Lapar Sekali No.67 , Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun , Kota Malang yang selesai dibangun pada tahun 2015. Naruto Uzumaki mencari orang-orang yang mau membeli kios di rukonya dengan mempromosikan melalui baliho. Salah satunya adalah Tubagus Purwo, seorang pengusaha yang mau membuka usaha butik, bertempat tinggal di Jalan Amigakure No 1, Kelurahan Mulyorejo , Kecamatan Sukun , Kota Malang yang mau menyewa kios di Green Pay.
Akhirnya, Naruto Uzumaki dan Tubagus Purwo dan istrinya Ny. Tubagus  pada tanggal 1 Januari 2016 kemudian membuat dan menandatangani Perjanjian tertulis untuk sewa menyewa ruko dengan tuan  Naruto Uzumaki di Kantor Notaris Bambang Gendut, S.H , dan dihadiri oleh saksi-saksi yang juga turut menandatangani perjanjian tersebut yaitu Bapak Lurah Mulyorejo yang bernama Hatake Kakashi dan masing-masing 1 saksi dari masing-masing membuat akta perjanjian di notaris. Akta tersebut berisi :
  1. Perjanjian sewa menyewa kios selama 3 (tiga) tahun yang dimulai tahun 2016 hingga tahun 2019.
  2. Uang sewa dibayarkan di tanggal 2 Januari 2016 dengan biaya Rp 100.000.000,- per tahun.
  3. Kios tersebut berukuran 50 M2.
  4. Bahwa biaya tersebut sudah termasuk fasilitas biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
Pada bulan Desember 2014 ada Gentlement Agreement (perjanjian) antara Naruto Uzumaki dan Tubagus Purwo yang disaksikan oleh Uchiha Sasuke dan Unyil Slamet
Dengan berjalannya waktu mulai pada tahun 2017 usaha Tuan Tubagus Purwo mulai merugi. Tuan Tubagus Purwo tidak membayar kewajibannya terkait sewa kiosnya. Pihak Naruto Uzumaki sudah menemui Tubagus Purwo untuk menagih uang sewanya namun Tubagus Purwo tidak segera membayarnya dan menganggap gentlement agreement  bisa menjadi alasan Tubagus Purwo tidak  membayar biaya sewa pada tahun 2017. Kemudian Naruto Uzumaki sudah memberi Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tuan Rudi yaitu masing-masing pada tanggal 20 Maret 2017, 20 April 2017 dan 20 Mei 2017. Saat melakukan perjanjian ini sudah dicantumkan bahwasannya jika Tuan Tubagus Purwo menggunakan kios untuk kepentingan lain diluar perjanjian maka perjanjian bisa batal, dan jika Naruto Uzumaki mengambil paksa kios yang disewakan sebelum jatuh tempo maka Tuan Tubagus Purwo berhak menerima ganti rugi sebesar dua kali lipat dari harga sewa.



Right Brace:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar