Minggu, 18 Desember 2016

Contoh Perjanjian Sewa Mobil

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA _____________
ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ______________
Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri saksi-saksi :
1.      Ilyas Kusumanegara
2.      Bule Karumanotodirjo
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan           : MOBIL
Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun pembuatan        : 2010
Nomor polisi               : N-1234-AF
Nomor BPKB                         : 20101110
Nomor rangka             : TA87654321
Nomor mesin               : M2010F201234
Warna                          : PUTIH
Kondisi barang            : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
(1)   Pihak Pertama dengan ini menyewakan dan Pihak Kedua menerima baik persewaan kendaraan berupa mobil Toyota Avanza
PASAL 2
HARGA SEWA
(1)   Besarnya harga sewa kendaraan sebesar Rp.450.000,00 / Hari dan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu setelah ditanda tangani perjanjian ini

PASAL 3
JANGKA WAKTU
(1)   Jangka waktu persewaan adalah selama 1 hari terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini
PASAL 4
HAK & KEWAJIBAN
(1)   Pihak Pertama berhak menerima pembayaran hasil dari perjanjian ini serta menyewakan kendaraan dengan baik.
(2)   Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan kendaraan ketika selesai dengan pembayaran
(3)   Pihak Kedua berhak menerima kendaraan hasil dari perjanjian serta menerima setelah pembayaran
(4)   Pihak Kedua berkewajiban merawat kendaraan ketika masih dalam masa penyewaan
Dan mengembalikan kendaraan ketika sudah jatuh tempo.
PASAL 5
LARANGAN
(1)   Pihak Pertama dilarang untuk mengambil kendaraan sebelum jatuh tempo
(2)   Pihak Kedua dilarang  menggunakan kendaraan sewa untuk kegiatan diluar perjanjian
(3)   Pihak Kedua tidak di berkenankan untuk mengalihkan hak atas kendaraan yang menjadi objek perjanjian ini

PASAL 6
SANKSI
(1)   Apabila dirasa Pihak Kedua lalai dalam merawat dan menjaga objek perjanjian maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini.
(2)   Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian oleh Pihak Kedua maka biaya perbaikan dibebankan kepada Pihak Kedua.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA
(1)   Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur) seperti bencana alam, banjir, tanah longsor, gempa bumi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.

PASAL 7
PERSELISIHAN
(1)   Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan              secara musyawarah.
(2)   Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka perkara akan diteruskan di Pengadilan Negeri.

PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK KEDUA                                                               PIHAK PERTAMA


        ROKSI SAEPULLOH                                                        ROBY WINATA          


                      SAKSI I                                                                            SAKSI II


       ILYAS KUSUMANEGARA                                     BULE KARUMANOTODIRJO





Tidak ada komentar:

Posting Komentar