PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR :
20121211
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun
dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di
Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
ROBY
WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT
CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan
beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota
Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA _____________
ROKSI
SAEPULLOH, 33 tahun,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang, bertindak
atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya
disebut : PIHAK KEDUA ______________
Perjanjian ini bermaterai cukup dan dihadiri
saksi-saksi :
1.
Ilyas
Kusumanegara
2.
Bule
Karumanotodirjo
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju unutk menyewa dari PIHAK PERTAMA
berupa :
Jenis kendaraan :
MOBIL
Merek/Type :
TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun pembuatan :
2010
Nomor polisi :
N-1234-AF
Nomor BPKB :
20101110
Nomor rangka :
TA87654321
Nomor mesin :
M2010F201234
Warna :
PUTIH
Kondisi barang :
Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK
PERJANJIAN
(1)
Pihak Pertama
dengan ini menyewakan dan Pihak Kedua menerima baik persewaan kendaraan berupa
mobil Toyota Avanza
PASAL 2
HARGA SEWA
(1) Besarnya harga sewa kendaraan sebesar Rp.450.000,00 /
Hari dan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Kesatu setelah ditanda tangani
perjanjian ini
PASAL 3
JANGKA
WAKTU
(1)
Jangka waktu
persewaan adalah selama 1 hari terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini
PASAL 4
HAK &
KEWAJIBAN
(1)
Pihak Pertama
berhak menerima pembayaran hasil dari perjanjian ini serta menyewakan kendaraan
dengan baik.
(2)
Pihak Pertama
berkewajiban menyerahkan kendaraan ketika selesai dengan pembayaran
(3)
Pihak Kedua
berhak menerima kendaraan hasil dari perjanjian serta menerima setelah
pembayaran
(4)
Pihak Kedua
berkewajiban merawat kendaraan ketika masih dalam masa penyewaan
Dan mengembalikan kendaraan ketika sudah jatuh tempo.
PASAL 5
LARANGAN
(1) Pihak Pertama dilarang untuk mengambil kendaraan
sebelum jatuh tempo
(2) Pihak Kedua dilarang
menggunakan kendaraan sewa untuk kegiatan diluar perjanjian
(3)
Pihak Kedua
tidak di berkenankan untuk mengalihkan hak atas kendaraan yang menjadi objek
perjanjian ini
PASAL 6
SANKSI
(1)
Apabila dirasa
Pihak Kedua lalai dalam merawat dan menjaga objek perjanjian maka Pihak Pertama
berhak membatalkan perjanjian ini.
(2)
Kerusakan yang
ditimbulkan oleh kelalaian oleh Pihak Kedua maka biaya perbaikan dibebankan
kepada Pihak Kedua.
PASAL 7
KEADAAN
MEMAKSA
(1)
Apabila terjadi
keadaan memaksa (Force Majeur) seperti bencana alam, banjir, tanah longsor,
gempa bumi, atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga
menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan
menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
PASAL 7
PERSELISIHAN
(1)
Bilamana terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)
Apabila tidak
dapat diselesaikan dengan musyawarah maka perkara akan diteruskan di Pengadilan
Negeri.
PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai
secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA
ROKSI SAEPULLOH
ROBY WINATA
SAKSI I SAKSI II
ILYAS KUSUMANEGARA BULE KARUMANOTODIRJO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar